Saksi Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Fikri Salim Sebut Pengurusan Perizinan di Bogor Gratis

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, CIBINONG – Pemerintah  Kabupaten Bogor tidak membebankan biaya alias gratis bagi pengurusan izin di wilayahnya. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, perizinan pasti diproses.

“Kami akan proses dengan batas waktu 14 hari selesai sejak berkas diserahkan. Dengan catatan berkas sudah lengkap semua dan tidak kami pungut biaya,” tegas Joko Pitoyo, mantan Kepala Dinas Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bogor, saat menjadi saksi di PN Cibinong, Senin (7/12/2020).

Joko Pitoyo menjadi saksi yang diajukan jaksa penuntut pada sidang lanjutan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Fikri Salim.  Fikri Salim Cs juga didakwa penggelapan dan penipuan uang miliaran milik perusahaan PT Jakarta Medica Center (JMC).

Selain Joko Pitoyo, jaksa penuntuk juga menghadirkan dua saksi lain. Yakni, Ratna Pratiwi, PNS di Pemkab Kabupaten Bogor dan Mira S, kasir di Klinik Sudirman, Bogor milik jaringan PT JMC.

Dikatakan Joko Pitoyo, semula dirinya tidak tahu menahu kasus perizinan yang melibatkan tersangka Fikri Salim. Dirinya juga mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai pelaksana tuga (Plt) Dinas Perumahan dan kawasan Perumahan Kabupaten Bogor, sekitar tahun 2017 selama satu bulan.

“Nah, saat terjadi operasi tangkap tangan kepada Sekdin Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan Irwanto dan itu saat saya menjadi Plt kepala dinasnya, saya baru tahu kasus ini dan saya di-BAP di kepolisian,” ujar Joko Pitoyo menjawab Majelis Hakim yang menanyainya terkait kasus yang disidangkan ini.

Dirinya menyatakan menjadi saksi rencana ketinggian bangunan (RKB) yang berkasnya ditandatangani saat menjadi Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan. “Baru saya tahu ada kasus ini, RKB itu izin menjadi hotel di Cisarua yang saya tandatangani. Padahal berkas RKB ini tidak pernah masuk ke atas,” ujarnya.

Saat ditanya hakim maksudnya tidak pernah masuk ke atas, dikatakan Joko Pitoya, tidak diproses melalui prosedur yang seharusnya. Posisi dia saat menjadi Plt Kepala Dinas selama sebulan itu dimanfaatkan Sekdin Perumahan dan Kawasan Perumahan Irwanto menyisipkan berkas tersebut. “Itu sudah di-BAP kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Mira S mengaku hampir setiap hari ditelepon Syamsudin atasannya (terdakwa lain) dan Fikri Salim untuk mengumpulkan pendanaan dari klinik-klinik jaringan JMC yang ada di Bogor.

“Saya ditelepon pak Syam dan kadang pak Fikri untuk mengumpulkan setoran klinik. Seharusya kan disetor ke bank, tapi saya disuruh serahkan ke beberapa orang yang diperintahkan,” ujar Mira.

Kesaksian Mira sesuai dengan kesaksian sopir pribadi Fikri Salim dan sekuriti Klinik Sudirman yang pekan lalu menjadi saksi. Dalam pengakuannya, keduanya kerap disuruh Fikri Salim mengambil uang ke kasir klinik Sudirman.

“Rata-rata diminta cash sebesar Rp100 juta, hampir tiap hari. Katanya disuruh serahkan ke orang suruhan pak Syam atau pak Fikri. Saya ada catatannya,” ungkap Mira saat ditanya hakim rimcian berapa saja uang yang diserahkan tersebut.

Sementara itu, terdakwa Fikri Salim yang dimintai tanggapan atas kesaksian tersebut mengaku, lupa-lupa ingat meminta saksi mengumpulkan uang. “Lagipula dia tidak tahu apa kewenangan kerjaan saya,” tutup Fikri dari Lapas Pondok Rajek Bogor.

Sidang akan dilajutkan secara daring kembali, pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *