Kuasa Hukum HRS akan Praperadilankan Polda Metro Jaya?

by
Habib Rizieq Shihab

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya  akan mengajukan praperadilan terkait kasus tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut.

Menurut dia, tuduhan polisi terhadap HRS sama sekali tak berdasar. Namun begitu untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan pihak harus terlebih dahulu merundingan dengan HRS.

Aziz menambahkan belum memastikan kapan proses praperadilan akan diajukan. Ia mengatakan saat ini tim kuasa hukum masih fokus pada proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab itu di Polda Metro Jaya saat ini.

“Mungkin nanti kita akan ajukan praperadilan,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengaku persoalan HRS sudah selesai. Tinggal menunggu hasil penyidikan penyidik ditahan atau tudak.

Namun pastinya, tambah Yusri, saat ini pihaknya sudah menyiapkan personel untuk menangkap lima orang anggota Front Pembela Islam (FPI), yang saat ini masih belum memberi kabar mau menyerahkan diri.

“Personel saat ini sudah bersiaga tinggal menunggu perintah melakukan penangkapan,” kata Yusri, Sabtu (12/12/2020).

Yusri mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS), bisa dijadikan contoh bagi lima orang tersangka itu agar menyerahkan diri.

“Jadi Rizieq itu merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah diri dan datang ke Polda Metro Jaya,” ucap Yusri

Kelima tersangka dimaksud adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara satu tahun.

Sementara Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *