Soal Deklarasi Papua Barat Merdeka, KMI Berharap Pemerintah RI Tindak Tegas Benny Wenda

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan Benny Wenda dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendekarasikan kemerdekaan Papua Barat, dinilai telah melanggar keputusan sah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Perbuatan itu juga merupakan suatu tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian ditegaskan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dihubungi wartawan, Jumat malam (4/12/2020) saat diminta tanggapannya terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada Selasa, 2 November kemarin.

Menurut Edi yang juga eksponen Kelompok Cipayung ini, deklarasi Benny Wenda yang berwarganegara asing dan mengklaim sebagai presiden sementara di Papua Barat, sangat mengganggu konstitusi juga ikilim politik Indonesia. Untuk itu, dia meminta pemerintah Indonesia agar menindak tegas Benny dan kroni-kroninya yang tergabung dalam ULMWP.

“Kami berharap Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui alat negara perlu segera menindak tegas Benny Wenda dan kroni-kroninya. Sebab klaim kemerdekaan yang digaungkan Benny bisa merusak persatuan,” katanya.

Dikatakan Edi, Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia. Olehnya, gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar konstutusi NKRI dan konstitusi International.

“Kita berharap, juga mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan ULMWP yang dikomandoi Benny Wenda. Masyarakat Papua dan Papua Barat adalah bagian dari masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *