BERITABUANA.CO, SURABAYA – Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang mengatakan, selang waktu selama Bulan November 2020, pihaknya berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba di Kota Pahlawan.
“Selama November 2020 kami berhasil ungkap 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/12/2020).
Dari total 36 kasus penyalahgunaan narkoba, paling banyak kasus narkoba jenis sabu. Lewat penyelidikan dan penyidikan puluhan kasus narkoba di atas, 47 tersangka berhasil digulung.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 47 tersangka, 2 di antaranya adalah perempuan,” paparnya.
Danang menjelaskan, hasil penangkapan ini juga tak luput dari informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo.
“Jadi peranan masyarakat di sini sangatlah penting, jangan ragu dan takut untuk segera melapor kepada kami jika ada gelagat mencurigakan terkait adanya tindak pidana Narkoba,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar pintar untuk tidak terlibat narkoba.
“Kami di sini akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, yang mana narkoba bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa,” imbaunya.
Barang bukti yang diamankan selama periode bulan November ini menghasilkan Barang bukti Sabu 1kg 245, 922 gram,Ganja 20,98 gram,Pil ekstasi 19,5 butir,Pil Doble ll 6000 butir, dan Alparazolam 4 butir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para 47 pelaku narkoba ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CS)