Tidak Terbukti Bersalah, PN Jakarta Timur Bebaskan Perintis PStore

by
Pembacaan putusan kepada Putra Siregar di PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan perintis PStore, Putra Siregar tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan.

“Oleh karena itu, membebaskan Putra Siregar dari dakwaan penuntut umum,” kata Tri Andita, ketua majelis hakim dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Selain membebaskan Bos PStore tersebut, majelis hakim juga menyatakan supaya nama Putra Siregar direhabilitasi. “Merehabilitasi nama baik Putra Siregar,” terang majelis hakim.

Terkait dengan barang bukti yang disita, majelis hakim juga menyatakan agar dikembalikan kepada Putra Siregar. “Mengembalikan handphone yang disita, uang, dan rumah,” papar majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Putra Siregar mengaku senang. “Dan memang itulah harapan saya,” katanya usai sidang.

Diakui dia, awalnya kondisinya sempat dilanda was-was hingga lemas dikala penuntut umum membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya. “Karena dibacain tuntutan yang lumayan parah,” ujarnya.

Namun akhirnya dia merasa senang karena harapan yang disebutnya dalam pembelaanya terkabul. “Putusannya itu adalah harapan kita,” tambahnya.

Dengan peristiwan ini, lanjut Putra Siregar, menjadi salah satu petunjuk bagi dia agar lebih baik lagi ke depannya. “Mudah – mudahan ini sebagai petunjuk dari Tuhan agar saya lebih mawas diri di kemudian hari,” pungkasnya.

Rizki Rizgantara, salah satu penasehat hukum Putra Siregar menambahkan bahwa kliennya tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan penuntut umum sebelumnya.

Disebutnya bahwa majelis hakim telah memerintahkan pengembalian barang bukti berupa 191 ponsel yang disita kepada PS Store dalam putusannya.. sudah ikut rumah sama uang tunai Rp 500 juta,” tambah Rizki.

Sementara itu, penuntut umum belum dapat menyatakan upaya hukum yang akan dilakukan atas vonis bebas tersebut, apakah kasasi atau tidak. “Harus koordinasi dulu sama atasan saya ya,” kata penuntut umum usai sidang.

Sebelumnya, penuntut umum menyatakan Putra Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan yakni melanggar Pasal 103 huruf d. Selanjutnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 5 miliar. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *