BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus mampu mengejar koruptor melalui pendekatan Follow The Money dan Follow The Assets.
Pernyataan Jaksa Agung itu disampaikan pada acara Penyerahan Barang Hasil Rampasan Negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan, di Gedung KPK, Jakarta.
“Jadi tidak semata pendekatan Follow The Suspect (pemenjaraan) saja, ” kata Burhanuddin dalam acara yang berlangsung di Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020)
.
Menurutnya, kebijakan penegakan hukum wajib memastikan, hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect (dampak pengetaran).
“Tidak hanya di sektor pidananya, tetapi juga disektor perekonomian pelaku,” kata Burhanuddin lagi.
Dijelaskannya, dengan pendekatan tersebut, APH memberikan pesan bahwa perampasan aset justru memiskinkan atau menyesengsarakan pelaku.
“Karena, sesungguhnya melakukan kejahatan korupsi, merupakan perbuatan yang tidak memberikan keuntungan atau nilai tambah finansial (crime does not pay).”
Selain itu, lanjut Burhanuddin, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset. Pada akhirnya, akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.
Dengan sudut pandang tersebut, masih kata Burhanuddin diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum.
“Semua dimaksudkan guna menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi,” akhirinya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa para pelaku white collar crime sesungguhnya memiliki rasio yang tinggi, dari sudut pandang ekonomi.
“Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan actus reus secara canggih, terstruktur yang dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistic,” tegasnya.
Menurut Burhanuddin, bila diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah
“Maka, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful), ” ujarnya.
Dengan rasionalitasnya tersebut para pelaku kejahatan mempertimbangkan antara biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan.
“Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah “melakukan” atau “tidak melakukan” suatu kejahatan.”
Berkaca dari makin marak dan agresifnya praktik kejahatan korupsi yang seolah tidak ada hentinya, diperlihatkan pilihan yang diambil para pelaku adalah “melakukan”.
Hal ini disebabkan karena korupsi baginya masih sangat menguntungkan (crime does pay).
“Sehingga tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan.”
Barang Rampasan Negara yang diserahkan Kementerian Keuangan dari KPK, terdiri dua unit tanah dan bangunan.
Pertama, satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung.
Penyerahan barang rampasan kepada Kejaksaan Agung yang diterima Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono dihadiri para pihak. Oisa