Kabareskrim: Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi, Polri Tak Segan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

by
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait proses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) penanganan virus corona atau Covid-19. Polri pun tak segan memberi sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan.

Komjen Pol Listyo kepada wartawan di Bareskim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020) mengungkapkan alasan utama diterbitkannya surat telegram tersebut adalah untuk menghargai perjuangan tenaga kesehatan yang sejak awal sudah berjibaku melawan virus corona.

Menurut dia, pengorbanan besar dokter maupun perawat yang sudah merelakan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa, jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Mari menghargai perjuangan tenaga kesehatan. Sejak awal mereka sudah habis-habisan mengeluarkan tenaga, pikiran sampai nyawa untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jangan sampai karena segelintir orang, perjuangan itu menjadi sia-sia,” kata Kabareskrim.

Kemudian, Polri juga sangat menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

“Keselamatan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia adalah hukum tertinggi dan itu wajib dilakukan oleh kita semua,” kata jenderal bintang tiga itu.

Listyo juga menerangkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga untuk mendukung program pemerintah yang terus berjuang melawan Covid-19.

Oleh karena itu, Listyo berharap seluruh masyarakat bisa disiplin dan mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan yang selalu diimbau oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19.

“Dalam masa pandemi seperti ini, sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah bangkit melawan virus corona. Dengan kesadaran dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, Indonesia akan bebas dari virus corona,” kata Listyo.

Diketahui bahwa Kapolri menerbitkan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas.

Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *