Lewat UU Cipta Kerja, Diharapkan Dapat Tingkatkan Produktivitas 

by
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

BERITABUANA.CO, BOGOR – Produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. Karena itu, UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyebutkan bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. “Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen,” jelasnya dalam acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Kamis (12/11/2020).

Dari sisi produktivitas ini, menurut Anwar, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen). Bahkan. jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).

“Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja,” kata Anwar. Peningkatan produktivitas tersebut, tegasnya, dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

“Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri,” kata Anwar seraya menyebutkan, selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

Anwar juga menjelaskan, UU Cipta Kerja adalah sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. “Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja,” katanya. Karena itu, UU ini ini dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.

Ditambah Anwar, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

“Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *