BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian di DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah tidak terburu-buru menjalankan kebijakan tersebut sebelum dilakukan kajian menyeluruh, disertai dasar hukum yang kuat, serta komunikasi publik yang transparan.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui pendekatan kewilayahan, muncul kekhawatiran bahwa pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam urusan perpajakan sipil dapat menimbulkan polemik apabila tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Karena itu, Sarifah menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik maupun DPR sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Sarifah mengungkapkan, hingga kini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah terkait rencana pelibatan aparat militer, termasuk hingga tingkat desa, dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa apabila pemerintah benar-benar ingin melibatkan personel TNI dalam urusan perpajakan sipil, kebijakan tersebut harus memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ia mengingatkan bahwa setiap penugasan TNI di luar fungsi pertahanan negara wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, Sarifah menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak sosial dan psikologis yang mungkin muncul apabila aparat keamanan dilibatkan dalam pengawasan perpajakan. Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi memunculkan persepsi intimidatif jika tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat.
“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif jika dibangun melalui penguatan kepercayaan publik. Menurut Sarifah, masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan selama pengelolaan pajak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat edaran itu, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari koordinasi lapangan.
Belakangan, kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan dari sejumlah kalangan yang menilai pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan sipil berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai batas kewenangan masing-masing institusi. Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya sebatas pendampingan operasional di wilayah serta koordinasi lapangan, bukan untuk mencari, mengakses, ataupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. (Asim)







