Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tahap Dua, Tersangka Korupsi Randis

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) pada tahun anggaran 2016.

“Sudah kami terima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka korupsi atas nama Dadan Darmansyah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan dalam keterangan persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu (04/11/2020).

Tersangka tersebut, lanjut Andrie, berperan sebagai Ketua Pokja ULP di DP2KAD di Lampung Timur. Namun sejauh ini penyidik belum melakukan penahanan dengan alasan untuk menelisik kemungkinan tersangka lain.

“Untuk tidak melakukan penahanan, penyidik tentunya memiliki alasan lain. Kita pantau sama-sama, jika memang terbukti, akan terungkap apakah ada tersangka lain,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *