Kejagung Panggil Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar dari Perkara Korupsi BTS 4G Kominfo

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera akan memanggil kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, untuk menjalani pemeriksaan dan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana terkait pengembalian uang titipan tersebut.

“Tim penyidik sudah melayangkan surat panggilannya. Dan Maqdir Ismail akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 Wib, di Gedung Bundar Kejagung,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya , Jum’at (7/7/2023), di Jakarta.

Ketut mengatakan, Kejagung akan memanggil Maqdir untuk dimintai keterangan terkait pernyatannya beberapa hari lalu, yakni mengaku menerima titipan uang setara Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seseorang.

“Adanya orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, selain memanggil, penyidik juga meminta Maqdir untuk membawa uang setara Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana kasus tersebut.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–?2022,” katanya. Oisa