Sidang PHPU: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

by
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi. (Foto : Akurat.co)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal klaim Anies-Muhaimin yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

“Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya dalam sidang pengumuman putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan hukum,” ucap Guntur di persidangan.

Anies-Muhaimin, dalam petisi mereka, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) dan calon presiden Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Mereka menyoroti acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Prabowo, yang menurut mereka tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan.

Dalam pertimbangannya, MK meneliti video yang menjadi fokus perdebatan. Video tersebut menampilkan Prabowo dalam perannya sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Namun, bukti yang diajukan Pemohon, seperti tangkapan layar dari media sosial lainnya, tidak mampu membuktikan bahwa Prabowo telah melanggar aturan kampanye pemilu.

“Selain itu, Pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti video dari akun resmi Partai Gerindra untuk mendukung klaim mereka,” jelas Guntur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menegaskan bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Selain kasus peresmian sumur bor, Anies-Muhaimin juga menyoroti partisipasi Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pendataan warga.

Namun, Guntur menjelaskan bahwa Pemohon gagal memberikan penjelasan yang memadai atau bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (Jim)