Hapus Pasal Migas di UU Ciptaker, Formappi: Kemsesneg Langgar UU

by
Lucius Karus, FORMMAPI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dinilai melanggar Undang-Undang (UU), lantaran menghapus pasal tentang minyak dan gas bumi (Migas) dari draf Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Demikian disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020) menanggapi komentar dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terkait hilangnya pasal yang mengatur tentang minyak dan gas tersebut.

Menurut Lucius, jalan keluar paling bijak untuk sengkarut UU Ciptaker ini, yakni penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden harus ikut bertanggungjawab atas kekacauan prosedur serta substansi UU ini dengan membatalkan perundangan UU Cipta Kerja ini,” katanya seraya menambahkan, jika Presiden Jokowi mau tanda tangan, sama saja menandatangani naskah cacat yang dikirimkan oleh DPR, bukan hasil koreksi oleh Kemsesneg.

Setneg itu, tambah Lucius, tidak mempunyai kewenangan apapun untuk merubah substansi UU yang mau ditandatangani Presiden. Dan, jika Presiden Jokowi tetap menandatangani naskah dari DPR yang berisi pasal yang dihapus oleh Kemsesneg maka artinya ia membenarkan tindakan tersebut.

“Sebuah naskah isinya tak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Lucius.

Sebelumnya, Supratman Andi mengatakan bahwa pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

“Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) kemarin. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *