Diabaikan Putusan MK Ciptaker, Firman: Apa Perlu Dibuat Standar Partisipasi Publik?

by
Ketua Pansus RUU Pertembakauan DPR RI dari F-PG, Firman Soebagyo. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, dirinya sempat merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, ungkap Firman, penjelasan yang disampaikannya sebagai saksi fakta dari pihak DPR di persidangan diabaikan majelis hakim MK.

“Saya sebagai saksi fakta yang diundang merasa kecewa. Karena waktu saya tersita, buat apa saya menyediakan waktu untuk disumpah dan kemudian menyiapkan materi juga nggak gampang,” kata Firman dalam diskusi virtual bertajuk “Ada Apa Dengan Putusan MK Soal Omnibus Law? Rabu (1/12/2021).

“Kalau diabaikan kenapa tidak dari awal DPR mengajukan saksi fakta ditolak saja,”tambahnya.

Firman menilai mejelis hakim MK atas putusannya salah menafsirkan penggunaan frasa Omnibus Law. Sehingga, kata dia, pembahasan UU dianggap kurang aspiratif.

“Salah satu amar keputusan yang dilakukan oleh MK, khususnya pada 5 hakim salah satunya adalah pembahasan undang-undang ini masih kurang aspiratif,”ucapnya.

Firman pun menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker, DPR telah melibatkan semua pihak terkait termasuk kaum buruh

“Kami juga melakukan selama pembahasan itu sudah banyak sekali mengundang narasumber, pakar, stackholder termasuk semuanya buruh-buruh pro dan kontra sudah kita libatkan secara menyeluruh,” tuturnya.

“Apakah kemudian kita perlu membuat standar partisipasi publik dalam setiap membahas perundang-undangan?”tanyanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyebut, dari hasil putusan MK, UU Ciptaker dianggap inkonstitusional. Namun kata Firman, tidak ada frasa Omnibus Law di UU Ciptaker.

“Tidak ada frasa Omnibus Law. Ya sudah kita lakukan karena merupakan perintah MK kita akan masukkan ke dalam komulatif terbuka,” ucap Firman.

Kendati demikian, DPR kata Firman menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi yang melakukan pengujian pengujian .

“Ini adalah bentuk daripada sebuah keputusan yang memang suka tidak suka, mau tidak mau harus kita lakukan harus kita terima, karena MK satu lembaga negara tertinggi yang melakukan pengujian,” kata dia.

Karena itu, lanjut dia, putusan tersebut akan dilakukan pada Desember 2021 yakni diawali dengan menyusun ulang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2022.

Nantinya revisi UU Ciptaker dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) akan dimasukkan.

“Komulatif terbuka ini nanti tentunya, akan diawali dengan bagaimana memasukkan revisi undang-undang 12 tahun 2011 ini ke program legislasi nasional tahun 2022 yang akan kita putuskan pada Desember nanti,” ucap Firman.

“Karena tanpa itu nggak mungkin, mekanisme itu yang akan kita tempuh dan kemudian siapa yang akan menyiapkan naskah akademik (NA) dan rancangan undang-undang itu untuk merevisi 12 tahun 2011 memasukan satu frasa akan diinisiasi oleh DPR, dan itu yang akan kita lakukan,” papar dia.

Firman melanjutkan bahwa MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Ciptaker. Namun hanya akan dilakukan penyempurnaan di UU Ciptaker.

“Di dalam metode pembahasan komulatif terbuka itu kita tidak boleh membatalkan suatu pasal pun, kita tidak mengubah satu pasal pun yang kita ubah adalah pasal-pasal ketika ada pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya bahwa kita akan menyempurnakan. Karena di situ tidak ada membatalkan pasal,” kata dia.

Firman meminta semua pihak memahami maksud tujuan UU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, UU a quo dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

“Karena memang akibat dari atau efek daripada pandemi ini, ini harus diantisipasi oleh negara, oleh pemerintah sebagai pelaksana negara. Di mana dari berbagai negara itu, akan dihadapkan kepada persoalan-persoalan yang terkait masalah ekonomi.”

“Nah karena efek dari pandemi ini. Tidak ada negara manapun yang tidak melakukan perubahan-perubahan terobosan, regulasi-regulasi yang dianggap mempersulit pertumbuhan ekonomi ini tidak diperbaiki, negara manapun,”pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *