KLHK Siap Berdiri Paling Depan Jika Ada yang Menyebut UU Ciptaker Merusak Lingkungan

by
Sekjen KLHK, Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Bambang Hendroyono.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di bariasna paling depan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Omnibus Law klaster Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.

“Sedari awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini dengan DPR, kita (KLHK) selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang ketika menjadi salah satu narasumber Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10/2020) malam, bersama narasumber lain seperti Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto.

Diskusi FGD yang dibuka dan ditutup Sekretaris Dewan Pakar Nasdem, Hayono Isman ini, di hadiri seluruh jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, ikut bergabung.

Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya.

Lebih lanjut Bambang Hendroyono mengatakan, dalam setiap pembahasan di legislatif pihaknya pernah menyampaikan, bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari kita, yakni birokrasi. Karena itu kita laksanakan debirokrasitisasi dan juga deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, bahkan kini tak perlu tatap muka lagi, kita permudah,” ungkapnya.

Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main. Tapi, dengan pemberlakukan UU Ciptaker ini, semua itu tak boleh terjadi lagi.

“Ini momentum kita untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar AMDAL,” katanya lagi.

Kesempatan itu, Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU Ciptaker ini AMDAL dicabut. Dia tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut dan justru fungsi AMDAL di UU Ciptaker ini makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemik dan konflik atas suatu pembangunan sarana usaha.

“Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU Ciptaker dibatalkan,” tandas Sekjen KLHK ini. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.