Ditengah Pandemi, BPR Christa Jaya Turunkan Tingkat Suku Bunga

by
Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya menurunkan tingkat suku bunganya, untuk membantu nasabahnya yang terdampak Covid-19.

“Hampir semua nasabah saya kasih turun tingkat suku bunganya, walaupun berdampak pada pendapatan bank atau profit margin kita menurun,” jelas
Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Diakui Chris Liyanto, pihaknya selalu berfikir untuk jangka panjang, dengan memberikan kesempatan kepada nasabah agar mereka bisa menyelesaikan masalah yang dihadapinya berkaitan dengan Covid-19 sekarang ini.

“Akibat Pendemi Covid-19 ini, semua usaha sebagian besar tidak jalan, dan mereka juga nggak bisa membayar kewajibannya kepada bank. Maka dengan memberi kesempatan, ketika suatu saat mereka bisa jalan, ekonomi bertumbuh mereka akan mampu membayar,” kata Chris Liyanto.

Diakui Chris Liyanto, sejak pandemi bank sulit alami pertumbuhan, karena bank harus bisa menyesuaikan dengan kondisi nasabah.

“Bisnis bank sangat tergantung kepada bisnis mitra, sesuai dengan visi misi Bank Christa Jaya juga, yakni memikirkan jangka panjang 5 – 10 tahun yang akan datang,” tandasnya.

Menurut Chris Liyanto, visi misi tersebut yang akhirnya menjadikan BPR Christa Jaya tahun 2019 mendapat peringkat satu se-Indonesia, sebagai BPR paling sehat.

“Kita sudah memikirkan sejak awal kita berdiri, selalu berpikir jangka panjang, caranya harus menghargai debitur atau nasabah yang kredit ke kita itu, sebagai mitra, Jadi kalau mereka untung kita juga untung, tapi kalau mereka bermasalah kita juga harus bisa menyesuaikan, makanya kita selalu berusaha untuk membantu mereka untung,” papar Chris Liyanto.

Di samping itu, tambah Chris Liyanto, pihaknya juga telah memperoleh dana Relaksasi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebesar Rp 1 Miliar lebih, pada bulan September 2020 untuk pembayaran bulan Mei-Juli, sebagai subsidi bunga untuk nasabah yang ditransfer melalui BPR Christa Jaya.

“Sesuai instruksi Presiden dan lewat OJK dalam program relaksasi itu, dimana nasabah yang benar-benar terdampak Covid-19, diberikan tenggang waktu, untuk menunda pembayaran selama 6 bulan, dan kita sudah lakukan,” ujarnya.

Dikatakan Chris Liyanto, subsidi bunga ini sangat membantu bank, untuk membantu debitur yang macet.
Banyak yang tidak bisa bayar, aku Chris Liyanto, tidak dikenakan denda dan tidak melakukan hak eksekusi sesuai peraturan perbankan. Tapi sambil melakukan monitor,apakah usahanya sudah bisa berjalan atau belum.

“Kita berikan kepada nasabah yang punya etiket baik, yaitu nasabah yang sering berkunjung kesini melaporkan kondisinya, dan kita akan buatkan berita acara secara administratif,” tegas Chris Liyanto.

Diakui Chris Liyanto, memang ada satu atau dua nasbaah yang tidak patuh pada ketentuan itu, sehingga menunggu waktu yang tepat, untuk dilelang barangnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *