BERITABUANA.CO, DEPOK – Masyarakat tidak mampu Kota Depok yang mengalami kondisi gawat darurat medis, dipastikan tetap mendapatkan penanganan, meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori menyampaikan, saat ini Kota Depok masih menerapkan skema kepesertaan JKN sesuai regulasi nasional, yang berarti Kota Depok belum menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau UHC Non Cut Off.
Dalam hal ini, Pemkot Depok telah menyiapkan bantalan sosial atau jaringan pengaman sosial bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan penanganan kesehatan, melalui mekanisme yang akuntabel.
“Jika ada warga tidak mampu dan mengalami kondisi gawat darurat medis dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, Pemkot Depok tidak abai dan tetap meyiapkan pelayanan kesehatan dengan Skema Jaminan Kesehatan Tahun 2026,” paparnya, Senin (6/7/2026).
Devi menekankan, bila belum dapat terlayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Pemkot Depok telah menyediakan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan atau SJP.
Ia menjelaskan, dalam mendukung hal tersebut, Pemkot Depok terus memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), untuk menyisir masyarakat rentan agar dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap dan proaktif.
Pemanfaatan data terpadu terus dilakukan agar masyarakat rentan yang memenuhi syarat, dapat masuk sebagai peserta PBPU BP PEMDA secara bertahap.
Lebih lanjut, Devi menuturkan, untuk kasus kegawatdaruratan bagi warga yang benar-benar tidak mampu secara finansial, Pemkot Depok telah menyiapkan jalur koordinasi cepat.
Proses tersebut melibatkan Dinas Sosial (Dinsos), Dinkes, fasilitas kesehatan di Kota Depok, hingga rumah sakit di luar Kota Depok yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Melalui proses verifikasi yang cepat dan tepat, Pemkot Depok hadir memberikan solusi penanganan bagi masyarakat di fasilitas kesehatan rujukan,” urainya.
Lebih lanjut, Devi mengimbau kepada masyarakat kurang mampu untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan, selain itu berkoordinasi sejak dini dengan fasilitator di kelurahan maupun Dinsos.
“Pastikan diri Anda sudah masuk ke dalam sistem kepesertaan. Dengan begitu, masa tunggu BPJS Kesehatan dapat dilalui saat kondisi masih sehat, sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, perlindungan sudah tersedia,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menunggu sakit sebelum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Bagi warga yang mampu secara mandiri, mohon membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu. Gotong royong melalui iuran yang dibayarkan, menjadi penyelamat bagi saudara-saudara kita yang sedang berjuang melawan penyakit,” pungkasnya. (Rki)







