Ajukan Legislative Reiew ke DPR, KSPI Berharap PKS dan Demokrat Jadi Inisiator

by
Said Iqbal, KSPI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan surat permohonan legislative review kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan F-Demokrat ntuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Untuk itu, KSPI berharap dua partai yang menolak UU itu dapat menjadi inisiator legislative review pada saat masa paripurna nanti pada November.

“Kami harap PKS dan Demokrat tidak hanya sekadar menolak, ada langkah politik secara konstitusional untuk mengajukan legislative review, jangan berbalik badan,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal konferensi persnya secara daring, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Said mengatakan, legislative review adalah salah satu instrumen konstitusional yang ditempuh KSPI selain judicial review. Selain itu, legislative review memiliki perangkat hukum yang setidaknya memiliki tingkatan sama dengan UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, menurut ketentuan pasal 20 ayat (1) UUD 1945 DPR memegang kekuasaaan membentuk UU sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.

Selain upaya konstitusional, kata Said Iqbal, KSPI bersama 32 federasi buruh dan pekerja akan menggelar aksi besar-besaran kembali menuntut DPR RI melakukan legislative review.

Aksi tersebut dikatakan bakal bertepatan dengan hari sidang parpurna Pembukaan Masa Sidang DPR RI setelah masa reses yakni sekira awal bulan November nanti.

“KSPI sudah memutuskan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan dipusatkan di depan gedung DPR RI secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih Kabupaten/Kota. Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh,” kata Said.

Said menambahkan, aksi teman-teman buruh KSPI di daerah akan dipusatkan di gedung DPRD. Sementara itu, ia memastikan, aksi ini akan terukur dan tidak akan berujung anarkis. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *