Berkas Perkara Gratifikasi Atas Nama Tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Dimpahkan ke Penuntutan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti berikut para tersangka kasus korupsi dan gratifikasi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Negeri  (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan,  penyerahan tahap dua tersebut atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

“Penyerahan para tersangka dilakukan setelah JPU menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiil) atau P-21 pada,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, dalam kasu tersebut tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta melakukan dalam membantu Pinangki Sirna Malasari, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, yakni melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD. 500.000 (Lima Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali untuk kepentingan pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap 1 (satu) orang tersangka yakni, Andi Irfan Jaya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober 2020 s/d 04 November 2020.

Pertimbangannya adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Sedangkan untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *