Draf UU Ciptaker Berubah-Ubah, Ini Penjelasan Pimpinan DPR RI

by
Wakil Ketua DPR RI (Korpolkam), Azis Syamsuddin didampingi Pimpinan Baleg DPR RI saat jumpa wartawan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI, hingga saat ini masih menuai polemik di masyarakat. Ditambah lagi, draf UU Ciptaker yang berubah-ubah dan bahkan ada empat draf yang berbeda.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR, Selasa (13/10/2020) menjelaskan, jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah itu disebabkan proses penyuntingan, pengetikan dan pemilihan jenis kertas.

“Perlu kami sampaikan bahwa mengenai jumlah halaman itu adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas daripada yang diketik,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini juga mengatakan, ketika draf UU Ciptaker masuk dalam proses pengetikan, maka akan menggunakan ukuran kertas legal sesuai dengan syarat dalam aturan perundang-undangan. Sehingga besar tipisnya yang berkembang ada yang tiba-tiba 1.000 sekian, 900 sekian.

“Kalau UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman, Jadi secara resmi kami lembaga DPR berdasarkan laporan dari Sekjen jumlah halaman sebanyak 812 halaman,” terang Azis.

Selanjutnya, Azis Syamsuddin memastikan DPR RI akan mengirimkan draf final UU Ciptaker sebanyak 812 halaman ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (14/10/2020) mendatang.

Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme tata tertib DPR RI, khususnya di dalam pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari kerja selepas rapat paripurna untuk menyerahkan draft UU kepada presiden. Hari kerja yang dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Baca: Sah! DPR: Draf Final UU Cipta Kerja yang Resmi 812 Halaman

“Sehingga, tenggang waktu untuk penyampaian, UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada 14 Oktober 2020 tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok. Sehingga nanti pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden dalam hal sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik secara mekanisme,” katanya.

Sebelumnya, beredar draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.208, 905, dan 1.035 halaman. Saat itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa yang berjumlah 1.035 halaman adalah dokumen terkini.

Namun, perbaikan masih terus dilakukan. Dokumen berjumlah 1.035 halaman itu kemudian menjadi 812 halaman setelah diubah dengan pengaturan kertas legal. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *