18 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Gubernur: Pahami dan Patuhi Aturan yang Berlaku

by
Gubernur DKI, Anies Baswedan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Semua pihak diminta memahami dan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menyusul kasus 18 anggota DPR RI positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),

Maksudnya, jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari.

“Itu ketentuan yang harus dilaksanakan. Dan dipahami juga bahwa penutupan itu dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas. Ketentuan itu sudah diamanatkan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Jadi, tambah Anies, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus Covid-19 — akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut bahwa pihaknya bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung DPR RI demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster penyebaran Covid-19 di tempat itu di mana ada 40 orang secara total yang bekerja di DPR RI, termasuk 18 orang di dalamnya adalah anggota legislatif tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *