PN Jakarta Timur Terima Berkas Joko Tjandra dkk

by
Gedung PN Jakarta Timur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tersangka Joko Soegiarto Tjandra, Prasetijop Utomo, dan Anita Dewi A Kolopaking segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas dugaan pemalsuan dokumen.

“Perkara Joko Soegiarto Tjandra dengan kawan-kawan (dkk) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Alex Adam, Humas PN Jakarta Timur dalam keterangan tertulisnya kepada Beritabuana.co, Selasa (6/10/2020).

Sehubungan dengan itu, lanjut Alex, tentu pihaknya langsung menetapkan siapa saja hakim yang menjadi majelis untuk menangani kasus Joko Soegiarto Tjandra dkk tersebut. “PN Jakarta Timur sudah menetapkan majelis hakimnya,” terangnya.

Alex merinci hakim yang menangani kasus Joko Soegiarto Tjandra, Prasetijop Utomo, dan Anita Dewi A Kolopaking yakni M Sirad sebagai ketua majelis beranggotakan Sutikna, dan Lingga Setiawan.

Sementara jadwal persidangan bagi kasus para tersangka itu masih menunggu konfirmasi dari majelis hakim. “Hari dan waktu persidangan akan disampaikan setelah konfirmasi dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu,” ujar Alex.

Dengan pelimpahan itu, kewenangan penanganan kasus dan penahanan para tersangka menjadi kewenangan PN Jakarta Timur.

Disebut Alex, Joko Soegiarto Tjandra didakwa dengan dakwaan primer yaitu Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Prasetijop Utomo didakwa dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 263 ayat (2) Jo 64 KUHP. Lalu dakwaan kedua Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Ketiga Pasal 221 ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lalu Anita Dewi A Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64. Dan Ketiga Pasal 223 Jo Pasal 64 KUHP. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *