Mimpi Buruk Ditengah Pandemi Keputusan DPR-Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law

by
Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Ciptaker.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Berbagai serikat pekerja yang merupakan afiliasi global unions federations, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law Racngan Undang-Undnag tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), tingkat pertama pada Sabtu malam (4/10/2020). Dimana mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II di Sidang Paripurna DPR.

Serikat pekerja tersebut adalah FSPM dan FSBMM yang merupakan afiliasi dari The International Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobacco and Allied Workers’ Associations (IUF), SERBUK Indonesia yang merupakan afiliasi dari Building and Wood Worker’s International (BWI), PPIP dan beberapa serikat lain yang merupakan afiliasi dari Public Service International (PSI), FSP2KI yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union (IndustriAll) dan FBTPI yang merupakan afiliasi dari International Transport Workers’ Federation (ITF).

Presiden FSBMM, Dwi Haryoto melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (5/10/2020) menilai, perubahan yang fundamental dari undang-undang dan peraturan yang mempengaruhi setiap warga negara dan buruh di Indonesia tidak boleh dipaksakan. Apalagi ditengah kondisi pandemi dan krisis yang semakin memburuk seperti ini.

“Bahwa perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” ungkap Dwi.

Ia menjelaskan, berbagai warga negara dan pekerja, serikat pekerja menilai tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi penuh dalam memperdebatkan undang-undang yang akan mempengaruhi kehidupan selama beberapa dekade mendatang.

“Oleh karena itu, omnibus law harus dihentikan dan diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir, ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Umum PPIP PS Kuncoro menyampaikan, jika RUU Omnibus Law ini di sahkan menjadi undang-undang, maka akan berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam subklaster ketenagalistrikan, dimana putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja.

Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran UUD 1945 NRI Pasal 33 ayat (2), dimana tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

“Jadi tidak lagi dikuasai negara, yang ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat,” kata Kuncoro.

Selain itu, RUU Omnibus law dinilai akan menciptakan ancaman terbukanya kemungkinan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia untuk dieksploitasi oleh korporasi swasta/profit.

“Tanpa aturan yang jelas, lingkungan alam kita hanya akan menjadi peluang bisnis dan akan dihancurkan untuk mencapai keuntungan semata,” jelas Kuncoro.

Presiden FSPM Husni Mubarok menyebut, RUU Cipta Kerja memberikan janji semu akan tersedianya lebih banyak pekerjaan di masa depan.

“Pekerjaan macam apa yang diciptakan? RUU Cipta Kerja justru akan mengurangi jaminan akan pekerjaan dan memungkinkan pengusaha untuk mengeksploitasi lebih banyak pekerja kontrak dengan upah rendah dan pekerjaan outsourcing di semua sektor,” terang dia.

Di sampingitu, lanjutnya, pekerjaan yang tersedia adalah pekerjaan dengan upah rendah yang terjamin, tapi tanpa ada masa depan. ”Pekerjaan ini adalah pekerjaan yang tidak permanen yang didasarkan pada rasa takut untuk mendapatkan pekerjaan kontrak berikutnya,” jelas Husni.

Buruh mengharapkan, pemerintah menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan tidak II dalam rapat paripurna DPR apalagi mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Memastikan bahwa UU No 13/2003 tidak boleh diubah atau dikurangi. Kalaupun ada penguatan hanya sebatas pada fungsi pengawasan pelatihan, pendidikan dan sebagainya sehingga akan sesuai dengan kondisi sekarang,” terang Husni. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *