Jaksa Pinangki Klaim Harta Miliknya dari Peninggalan Almarhum Suami

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengklaim bahwa sejumlah harta miliknya berasal dari mantan suaminya, Djoko Budiharjo yang juga mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas).

“Saat almarhum (Djoko Budiharjo-red) berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui bahwa suaminya telah menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya,” kata pengacara Pinangki, Jefri, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/09/2020).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter “home care”, membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki pernah menikah secara resmi dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada 2006. Djoko juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra; kedua dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA; dan ketiga dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *