BERITABUANA.CO, JAKARTA – Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang jadi tumpuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai menyimpan bom waktu hukum jika tidak segera dibenahi.
Peringatan itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat menjadi penguji sekaligus co-promotor dalam sidang disertasi doktoral Andriansyah Tiawarman di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (15/9).
Bamsoet mengungkap data terbaru Kemenko Perekonomian. Dari total 226 proyek dan 24 program PSN dengan nilai Rp6.491 triliun sesuai Permenko No 16/2025, baru 116 proyek selesai dengan investasi Rp1.796,1 triliun. Sisanya, 110 proyek senilai Rp3.105,8 triliun belum rampung, dan 87 persen atau Rp2.841,28 triliun di antaranya bergantung pada skema KPBU dan swasta.
“Nilainya sangat besar, kontraknya puluhan tahun. Kalau dari awal siapa yang berwenang, kewenangannya dari mana, dan siapa yang tanggung jawab hukumnya tidak jelas, ini berbahaya,” kata Ketua MPR RI ke-15 tersebut.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Unhan, dan Jayabaya itu, masalah paling krusial ada di tafsir pelimpahan wewenang Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selama ini, istilah mandat dan delegasi sering dianggap sama.
Padahal, kata Wakil Ketua Umum Golkar itu, konsekuensinya beda jauh. Dalam mandat, pejabat bertindak atas nama pemberi mandat. Sementara delegasi adalah pelimpahan kewenangan penuh beserta tanggung jawab hukumnya.
“Jangan sampai kita minta pejabat lari kencang membangun infrastruktur, tapi belakangan justru diperkarakan karena dianggap ultra vires atau melampaui kewenangan. Ini yang menciptakan administrative chilling effect, pejabat jadi takut mengambil keputusan, akhirnya proyek lambat, pembebasan lahan molor, financial close tidak tercapai,” tegasnya.
Sidang disertasi berjudul “Rekonstruksi Pelimpahan Kewenangan Selaku PJPK melalui Skema Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur yang Berkeadilan” itu juga dihadiri penguji Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi, dan Dr. Tina Amelia.
Bamsoet yang juga Ketua DPR RI ke-20 itu mendorong adanya peta kewenangan yang runut. Setiap tahapan KPBU, mulai dari identifikasi kebutuhan, studi kelayakan, penetapan PJPK, lelang badan usaha, penandatanganan perjanjian, hingga pengalihan aset, harus jelas sumber hukumnya: atribusi, delegasi, atau mandat.
Ia juga meminta pemerintah membereskan tumpang tindih regulasi antara Perpres 38/2015 tentang KPBU dengan UU Administrasi Pemerintahan, UU Keuangan Negara, aturan pengadaan, hingga regulasi sektoral jalan, air minum, dan energi.
“Kita butuh satu desain hukum yang menyambungkan pusat-daerah, kementerian teknis-PJPK, dan pemerintah-swasta. Tujuannya satu, pejabat bisa bekerja cepat dalam koridor akuntabilitas, investor dapat kepastian kontrak, dan rakyat terlindungi haknya,” pungkas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut. (Kds)







