BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tuntutan agar negara hadir menjamin kesejahteraan guru dan dosen menguat di Senayan. Komite III DPD RI menilai sudah saatnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memuat jaminan konkret soal penghasilan layak, kejelasan jenjang karir, hingga perlindungan hukum.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar PGRI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan guru dan dosen adalah fondasi utama pembangunan SDM bangsa. Namun hingga kini, kesejahteraan mereka masih jauh dari ideal.
“Jangan sampai mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa justru tidak mendapat kepastian. Regulasi baru harus memberikan jaminan tegas soal status, hak, kesejahteraan, dan perlindungan profesinya,” kata Syauqi.
Ia menambahkan, revisi UU tersebut harus menjadi solusi tuntas, mulai dari persoalan status kepegawaian yang tidak jelas, rumitnya sertifikasi, ketimpangan sebaran guru dan dosen, hingga lemahnya perlindungan saat menghadapi persoalan hukum.
Pandangan lebih komprehensif datang dari Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi. Ia menilai perjuangan guru dan dosen tidak bisa parsial. Menurutnya, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga harus dibuka kembali pembahasannya.
“Perjuangan ini butuh konsistensi politik. Kalau kita bicara Sisdiknas, ada dua kunci: pertama, substansi mulia di UU Guru dan Dosen jangan sampai hilang. Kedua, harus ada angka pasti alokasi anggaran pendidikan yang jelas di undang-undang,” tegas Muhdi.
Tuntutan Gaji Pokok 2 Kali UMP
Dalam RDPU tersebut, dua organisasi profesi menyampaikan usulan yang cukup tajam.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, meminta negara menetapkan standar gaji pokok yang terukur dan bisa dieksekusi, bukan sekadar istilah ‘penghasilan’.
ADI mengusulkan formula konkret: gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum yang berlaku di daerah kampus tersebut berada. Hitungan itu mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Aturan ini diminta berlaku untuk semua dosen, tanpa membedakan ASN, PPPK, honorer, hingga dosen swasta.
“Prinsipnya jelas, gaji pokok harus dihitung sendiri. Tidak boleh tunjangan dipakai untuk menutupi kekurangan gaji pokok. Harus ada pengawasan, kanal pengaduan yang mudah, dan sanksi administratif bagi kampus atau penyelenggara pendidikan yang melanggar,” ujar M. Ali Berawi.
Senada, Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, menolak wacana peleburan UU Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas. Ia meminta UU 14/2005 tetap dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang melindungi profesi.
“Kami minta ada norma tegas soal gaji pokok minimum untuk guru dan dosen non-ASN, minimal setara UMP sesuai peraturan perundangan. Tunjangan profesi itu hak tambahan, di luar gaji pokok, bukan pengganti kewajiban pemberi kerja membayar gaji layak,” jelas Dudung.
Menutup pertemuan, Syauqi memastikan semua masukan dari ADI, PGRI, dan para senator akan menjadi materi krusial dalam penyusunan inventarisasi RUU Perubahan UU Guru dan Dosen.
“Semua masukan soal standar penghasilan, kepastian anggaran, jenjang karir, dan perlindungan profesi akan kami kaji mendalam. Tujuannya satu, revisi ini harus benar-benar mengangkat harkat, martabat, dan kualitas guru dan dosen sebagai pilar strategis pembangunan manusia Indonesia,” pungkasnya. (Kds)







