Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, Denda dan Ganti Rugi Rp7 Miliar Lebih

by
by
Terpidana kasus suap Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto usai divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto akhirnya di vonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2024).

Di persidangan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar dengan perhitungan harta benda yang disita akan dilakukan pelelangan.

Namun, apabila hasil sita dan pelelangan tersebut kurang untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidan dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Adapun, hal yang memberatkan vonis Dadan yaitu telah merusak kepercayaan terhadap Mahkamah Agung hingga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Teguh juga menerangkan soal hal yang meringankan vonis Dadan yaitu belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar oleh JPU KPK karena dinilai terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar dalam perkara pengurusan perkara di MA bersama Sekretari MA nonaktif Hasbi Hasan.

Singkatnya, pada perkara ini Dadan bertujuan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman bisa dikabulkan oleh Hakim Agung.

Selain itu, Dadan juga berperan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang tengah berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka selaku debitur.

Adapun, Jaksa juga menyakini Dadan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Oisa