Terdakwa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan

by
by
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat didakwa kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ist/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan. SYL adalah terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Kami mohon kepada majelis hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan sela, sekaligus sebagai putusan akhir. Mohon hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar terdakwa SYL melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen, dalam eksepsinya, Kamis (14/3/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikatakan, surat dakwaan dari jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan kabur. Karena itu terdakwa SYL minta majelis hakim untuk membatal demi hukum surat dakwaan tersebut.

Terdakwa juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut, bahwa SYL menggunakan uang yang diduga hasil korupsi untuk menyewa pesawat dan lain-lain saat pandemi Covid-19. Menurutnya itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas negara, demi memberi pelayanan terbaik buat masyarakat.

“Semua itu sudah ada dalam anggaran dan pengelolaan. Penggunaannya juga selalu bersandar kepada SOP yang telah ditetapkan,” ujar Djamaludin.

Ditambahkan apa yang tercantum dalam surat dakwaan seharusnya relevan antara satu dan lainnya. Dengan begitu dapat mengarah kepada terdakwa sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Apabila fakta yang tertuang dalam surat dakwaan tidak mencerminkan fakta hukum, tidak ada korelasi antara satu dan lainnya, dan tidak mengarah kepada unsurtindak pidana, maka dakwaan patut dibatalkan. Atau, setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa SYL dengan dakwaan alternatif. Dakwaan itu adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Oisa