Terpidana Penjiplak Merk Dagang Tertangkap di Surabaya

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali berhasil menangkap seorang buronan terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Terpidana Lauw Ing Lioe alias Lioenardi berhasil diamankan di sebuah tempat yang berada di Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam (25/9) sekitar pukul 23.00 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi dinyatakan bersalah, karena dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri (menjiplak merk antena TV).

“Atas perbuatannya, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hari.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang didukung tim Intelijen Kejaksaan Agung kali ini, merupakan buronan ke -80 tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik yang berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program tangkap buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pinta Hari. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *