Pakar Hukum Pidana: Tersangka Korporasi Tetap Dapat Beroperasi Seperti Biasa

by
Hikmawanto Juwana, Pakar Hukum Pidana. UI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebuah perusahaan atau korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tetap dapat menjalankan aktivitas kegiatannya seperti biasa.

Demikian pendapat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menanggapi proses hukum sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, baik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Proses hukum yang dilalui oleh korporasi tidak berarti perusahaan kemudian mati dan tidak dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitasnya sesuai maksud dan tujuan didirikannya,” kata Hikmahanto dalam penjelasannya yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (26/09/2020).

Menurutnya, dalam hukum pidana kontemporer di samping orang, korporasi memang dapat menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Korporasi tersebut dapat menjadi pelaku tindak pidana korupsi meskipun korporasi tidak mungkin memiliki niat dan/atau perbuatan jahat.

“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan orang, selain orang perorangan juga termasuk korporasi,” katanya.

Hikmahanto juga menjelaskan, hukuman korporasi bila divonis bersalah adalah denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sedangkan denda tersebut nantinya wajib dibayar oleh korporasi.

Menurutnya, yang perlu dipahami adalah pengenaan sanksi pidana berupa denda tidak berakibat pada keberlangsungan perusahaan.

Dia mencontohkan perusahaan ternama dari Inggris Rolls Royce beberapa tahun lalu terkena tuduhan dan mengakui melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hal tersebut tidak berakibat terhentinya aktivitas yang dilakukan oleh Rolls Royce.

Dalam konteks itu, lanjutnya, perusahaan dapat membuat perikatan dengan berbagai pihak bahkan juga dapat mengakumulasi keuntungan dan juga menderita kerugian.

“Perusahaan yang dituduh melakukan korupsi tidak serta merta harus mati. Perusahaan harus tetap berjalan mengingat ratusan bahkan ribuan tenaga kerja sangat bergantung pada perusahaan tersebut,” kata Hikmahanto.

Seperti diketahui hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka, dua di antaranya telah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dalam kasus korupsi dan PT Putra Ramadhan atau Tradha dalam perkara pencucian uang. (Oisa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *