Waspadai Risiko Kejahatan Finansial Saat Pandemi Covid-19

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sidharta Utama, mengimbau pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka mewaspadai risiko kejahatan finansial di tengah pandemi Covid-19. Imbauan ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Financial Action Task Force (FATF) yang dikeluarkan pada 14 April 2020. Dalam pernyataan resminya, FATF menyampaikan standar penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

“FATF mendorong pemerintah seluruh negara anggota dan negara yang tergabung dalam FATF Style Regional Bodies (FSRBs) bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan (PJK) dan/atau aktivitas bisnis lainnya untuk menggunakan fleksibilitas pendekatan pengawasan berbasis risiko,” ujar Sidharta.  Menurut Sidharta, hal itu merupakan langkah mengatasi dampak kejahatan finansial yang muncul akibat pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mewaspadai munculnya risiko keuangan baru dan yang telah ada.

FATF telah mendukung penerapan proses transaksi finansial secara digital lintas negara (digital customer on boarding) dan saluran distribusi berbasis digital sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).  “Para pelaku usaha diharapkan tetap menerapkan standar FATF untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Penerapan standar FATF yang berkelanjutan dapat menciptakan integritas dan keamanan sistem pembayaran, khususnya pada saat pandemi Covid-19,” lanjut Sidharta.

Lebih lanjut Sidharta menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait pernyataan FATF. Pertama, pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kejahatan keuangan yang muncul akibat situasi pandemi Covid-19. Para pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan untuk melakukan penipuan baik secara offline maupun online. Beberapa contoh penipuan offline antara lain menjual obat-obatan palsu dan menawarkan investasi bodong. Sedangkan, kejahatan yang dapat dilakukan secara virtual atau online, antara lain penggalangan dana palsu dan penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) mengenai pandemi.

Kedua, kebijakan pembatasan fisik yang diterapkan di seluruh dunia membuat akses layanan perbankan dan keuangan menjadi lebih sulit. Untuk itu penerapan layanan transaksi berbasis digital dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus serta mengelola permasalahan akibat Covid-19. FATF telah mengeluarkan rekomendasi penggunaan teknologi keuangan (financial technology/fintech), teknologi regulasi (regulatory technology/regtech), dan teknologi supervisor (supervisory technology/suptech). Selain iitu FATF juga mengeluarkan dokumen “Guidance on Digital Identity (ID)” yang berguna menunjukkan manfaat digital ID untuk meningkatkan keamanan, kerahasiaan, dan kemudahan mengidentifikasi nasabah dari jarak jauh. Digital ID juga dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Ketiga, pentingnya organisasi nirlaba (nonprofit organization/NPO) untuk membantu menyalurkan obat-obatan dan menyediakan bantuan amal di seluruh dunia dalam menanggulangi Covid-19. FATF telah bekerja sama dengan NPO dalam menyempurnakan standar untuk memastikan agar transaksi yang dilakukan melalui NPO tidak melanggar hukum (sah), transparan, dan dana yang diberikan sampai kepada penerima. FATF mendorong negara-negara untuk bekerja sama hanya dengan NPO yang telah teruji kredibel dan transparan.

Keempat, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU), dan aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan dukungan, arahan, dan bantuan kepada sektor swasta mengenai ketentuan program APU PPT saat krisis. Hal itu dapat memberikan jaminan kepada PJK (Penyedia Jasa Keuangan) dan pelaku bisnis lainnya bahwa pihak berwenang akan segera mengambil tindakan cepat jika terjadi kecurangan terkait penanganan Covid-19. Di tingkat internasional, FATF, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan PBB  sudah berkoordinasi untuk mengurangi dampak krisis Covid-19, termasuk melalui bagaimana penerapan program APU PPT yang sesuai.

Saat ini FATF sedang mempersiapkan pedoman program APU PPT untuk mendukung dunia yang sedang berupaya menanggulangi krisis dan dampak Covid-19. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *