MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK Terkait Kasus Djoko Tjandra

by
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuka opsi melayangkan gugatan praperadilan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diserahkan dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.

“Ke depannya, kami siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut nantinya juga dipakai sebagai sarana untuk membuka semua isi dokumen agar diketahui oleh publik secara sah di hadapan hakim.

Sebelumnya, MAKI telah menyerahkan dokumen setebal 200 halaman ke KPK disertai tambahan dokumen lain terkait bukti kasus Djoko Tjandra.

“Print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah kami serahkan ke KPK, dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan,” kata Boyamin menegaskan.

Menurutnya, bahan-bahan tersebut sememestinya dapat digunakan oleh KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pekan ini.

“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi “bapakku-bapakmu” dan “king maker” dikarenakan telah terstruktur, sistemik, dan masif atas rencana pembebasan Djoko Tjandra,” ungkap Boyamin.

Selain itu, sebagai pertanggungjawaban kepada publik terkait istilah “bapakku-bapakmu” dan “king maker”, MAKI juga telah mempublikasikan berupa foto dari “print out” yang diduga percakapan melalui aplikasi ‘whatsapp’ antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK).

MAKI menduga percakapan itu dilakukan dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membantu pembebasan Djoko Tjandra dari kasus yang menjeratnya berupa penjara 2 tahun atas perkara dugaan korupsi hak tagih Bank Bali. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *