Habib Aboebakar: Baresakrim Harus Ungkap Pelaku Dibalik Terbakarnya Gedung Kejagung

by
Ketua MKD DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengaku terkejut dengan kesimpulan Tim Puslabfor Bareskrim Polri bahwa penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus lalu, diakibatkan karena open flame (nyala api terbuka), bukan karena hubungan arus pendek.

“Kesimpulan Tim Labfor Bareskrim ini, sungguh mengejutkan saya. Tentunya ini memiliki konsekuensi yang panjang, artinya kebakaran kantor Kejagung ada unsur kesengajaan. Berarti pula ada unsur pidana dalam kebakaran tersebut,” kata Habib Aboebakar sapaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterangan persnya, Jumat (18/9/2020).

Oleh karena itu, lanjut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, Bareskrim harus menindaklanjuti kesimpulan tersebut dengan langkah penyidikan, guna menmgungkap fakta yang ada terjadi, dan membongkar motif dibalik kebakaran itu.

“Ini menjadi tantangan berat bagi Bareskrim. Perkara ini bukan main-main, karena banyak terselip rumor skandal penegakan hukum dibalik kebakaran tersebut,” cetusnya.

Selain itu, menurut Habib Aboebakar, peristiwa kebakaran ini adalah terkait marwah penegakan hukum di  Indonesia. Karenanya, jangan sampai ada yang berkesimpulan kejadian ini adalah upaya untuk mengubur skandal besar penegakan hukum.

“Jadi kita minta Bareskrim bekerja secara optimal untuk membongkar perkara ini. Kita support mereka untuk mengungkap siapa saja pelakunya, apa motifnya, dan jika mungkin ada aktor intelektualnya,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini lagi.

Semua, kata Habib Aboebakar, harus diurai sampai dengan keakarnya. Karena, tindakan yang secara sengaja membakar gedung penegak hukum adalah perbuatan terkutuk yang harus disanksi secara tegas.

“Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup legislator PKS dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I ini.

Hasil Olah TKP

Sebelumnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian peristiwa (TKP) Puslabfor Bareskrim Polri menduga bahwa sumber api bukan karena hubungan arus pendek, melainkan akibat open flame (nyala api terbuka). Oleh karena itu, Bareskrim Mabes Polri menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut terdapat unsur pidana. Penyidik Bareskrim pun resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

“Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Listyo.

Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Seperti diketahui, Gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *