BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapid test kembali digelar kepada seluruh pegawai hingga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Diketahui 14 orang dinyatakan reaktif.
Kepada ke 14 orang tersebut, pihak pengadilan langsung membawa ke Puskesmas Cakung untuk diagnosis atau yang sering disebut swab.
Sambil menunggu hasilnya apakah nanti mereka dinyatakan terinfeksi Covid-19 atau tidak, para korban tesebut diisolasi mandiri dulu di kediaman masing-masing.
“Bagi mereka yang rumahnya padat, pengadilan menyiapkan tempat kos,” kata Alex Adam, Humas PN Jakarta Timur kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan membatasi persidangan perakara perdata dengan menunda dua minggu kedepan. “Kita juga mulai membatasi jumlah pengunjung yang akan menyaksikan persidangan di tiap ruang sidang,” tambah Alex.
Menurut Alex, rapid test ini dilakukan oleh PN Jakarta Timur bekerjasama dengan Poliklinik Alya Esthetic Pasar Minggu. “Kita kerjasama dengan Poliklinik Alya di Pasar Minggu,” terangnya.
Terkait sidang pidana, lanjut Alex, akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menunda pelimpahan bagi tahanan yang masa tahanannya masih lama. “Tak lain tujuan kita adalah untuk mengikiti protokol kesehatan supaya penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah di PN Jakarta Timur ini,” ujarnya.
Selain kepada pegawai dan hakim di PN Jakarta Timur, para pengacara di Posbakum PN Jakarta Timur dan juga wartawan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga dilakukan rapid test. (R. Sormin)