Mus Frans: Semua Miliki Kebebasan Menyampaikan Informasi

by

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bukan hanya pemerintah tapi juga dewan, masyarakat dan media yang memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi.

“Peringatan kepada kita semua, bukan hanya Pemerintah tapi juga dewan, bahwa kita berada pada tataran yang punya ruang untuk berikan informasi kepada siapapun, karena kapasitasnya melakukan pelayanan. Masyarakat saja perlu menyampaikan kebebasan informasi apalagi media,” tegas Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Rote Ndao, (RoNda), Erasmus Frans yang ditemui di Kupang, Jumat (4/9/2020).

Dikatakan Mus Frans, sapaan akrab anggota DPRD Kabupaten RoNdao ini, bahwa kasus yang seperti dialami pekerja media di Kabupaten RoNda tersebut bukan hal baru, tapi sudah sering terjadi, tapi kondisinya yang berbeda pada zamannya.Tetapi yang namanya kebebasan berekspresi, memang dijamin Undang Undang.

“Yang mau kita lihat adalah ketika sesuatu terjadi, terus media menuliskan beritanya. Yang diberitakan itu bukan sekedar opininya, tapi buat akomodasi pendapat dari hasil persidangan, lalu dirangkum dan menjadi sebuah tulisan,” papar Mus Frans.

Sehingga kalau tulisan tersebut menjadi sebuah persoalan, tandas Mus Frans,
berarti turut bersama-sama juga yang memberi informasi di persidangan yang disebut, bukan hanya hanya Hendrik Geli sebagai wartawannya.

“Di era reformasi sudah tidak ada lagi yang namanya penutupan terhadap koridor informasi. omong soal media, itu sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, terkait kasus, ada korban yang merasa bahwa dia di cemarkan nama baiknya, apakah itu pelaporan atas nama pribadi atau jabatan, tetap itu melekat juga pada jabatan, berarti tidak bisa dipisahkan.

“Harusnya kalau itu menjadi sebuah kerugian yang dialami secara nama baik, janganlah bersangkutan yang melaporkan, tapi komunitas masyarakat yang melaporkan, karena masyarakat merasa bupatinya dicemarkan nama baiknya, maka mereka harus lapor. Itu contoh konkrit,” kata Mus Frans.

Pihaknyapun mencontohkan, apa Presiden Jokowi pernah lapor seseorang karena dibully, tapi kepedulian itu datang dari masyarakat, sehingga mau bilang ini bukan untuk menyumbat kebebasan berekspresi, juga terbukti karena dilaporkan secara bersama.

Dijelaskan Mus Frans, terkait dengan kepolisian, kepolisian ini lembaga yudikatif, tapi bukan peradilan, dia penegakan hukum. Jadi yang memproses di awal.

“Sebagai warga negara, apapun itu kasusnya ketika melapor pasti ada laporan polisi, ada tahapannya lalu disandingkan dengan referensi yang lain, apakah kasus tersebut masuk tidak keranahnya pidana atau perdata, proses-proses ini berjalan, masih ada berikutnya di Kejaksaan baru setelah itu Pengadilan,” urai Mus Frans.

Ditegaskan Mus Frans, ketika ada aksi demo oleh Insan Pers dan Media, maka ada proses penegakan hukum yang menimbulkan tanda tanya.

“Kepada Penegak Hukum yakni Polres RoNda, diharapkan tetap diposisinya sebagai pengayom yang netral, Institusi yang disegani, dengan mengedepankan hukum sebagai instrumen yang paling tinggi, oleh karena hal ini menjadi atensi besar yang dinanti masyarakat. Kita yakini Polres RoNda dapat menuntaskan polemik ini,” harap Mus Frans.

Menurut Mus Frans, bila media terintimidasi apalagi masyarakat awam. Karena Pillar Demokrasi yakni Executive, Legislative, Yudikative dan Jurnalistic adalah sejajar. Artinya kalau tidak cukup bukti, polisi bisa menghentikan perkara ini dengan SP3 atau rekomendasikan bahwa ini bukan ranahnya polisi.

Pada kesempatan tersebut, Mus Frans mengutip perkataan penulis Chris Boren bahwa Kepemimpinan itu dekat dengan kerendahan hati, kerendahan hati adalah kejujuran untuk mau menyampaikan kekurangan dia.

“Artinya kalau seseorang bisa legowo, untuk menyampaikan bahwa dia punya kelemahan, maka dia akan mendapatkan kebenaran,” pungkasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *