Forum Wartawan NTT Desak Hentikan Penyidikan Dua Pemred Media Online

by
Koordinator Aksi Damai, Joey Rihi Ga saat menyerahkan pernyataan sikap kepada pejabat yang mewakili Polda NTT

BERITABUANA.CO, KUPANG – Forum Wartawan NTT menggelar aksi damai, mendesak agar penyidikan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online BeritaNTT.com, Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos atas nama Demas Mautuka dihentikan.

Aksi damai yang diikuti sekitar 60-an wartawan dari berbagai media di Provinsi NTT, Senin (31/8/2020) tersebut, diawali dengan orasi di depan Kantor Gubernur NTT, selanjutnya sambil tetap orasi rombongan wartawan tersebut long match menuju Polda NTT.

Dalam setiap orasi yang disampaikan beberapa wartawan secara bergantian, mereka menyampaikan enam pernyataan sikap, pertama, hentikan Penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan kedua, hentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang ditangani di Polres Alor. Ketiga,
mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.

Selanjutnya, pernyataan keempat, mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan ileh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
Dan kelima, mendesak Polda NTT berlaku Adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.

Serta pernyataan keenam, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.

Disela-sela aksi damai tersebut, Joey Rihi Ga selaku Koordinator Aksi mengatakan, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, pekerja pers dilindungi konstitusi negara, yaitu UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Dalam pelaksanaannya, UU Pers dijabarkan dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tegas Joey Rihi Ga.

Pada kesempatan tersebut, Joey Rihi Ga mengutip isi Pasal 4 ayat (2) MoU tersebut, apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Akhirnya pihak Polda mau menerima beberapa perwakilan wartawan. Pada pertemuan tersebut, juga diserahkan surat pernyataan sikap, yang akan ditindaklanjuti ke Kapolda NTT. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *