Transaksi Triliunan, Sitaan Cuma Miliaran: DPR Geram, Desak Judi Online Dijerat RUU Perampasan Aset

by
Judi Online. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketimpangan pemberantasan judi online dibongkar DPR. Di satu sisi, perputaran uang haramnya tembus triliunan rupiah. Di sisi lain, aset yang berhasil disita negara hanya recehan miliaran rupiah.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan, kondisi memalukan ini harus dihentikan. Ia mendorong agar kejahatan judi online diatur secara spesifik dan eksplisit di dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, RUU ini harus menjadi senjata untuk mengejar, membekukan, hingga merampas total keuntungan bandar, bukan hanya menangkap operator lapangan.

“Saya sependapat masalah judi online ini memang harus masuk Pak, supaya nanti lebih efektif. PPATK itu kan memberikan data yang cukup besar nilainya, tapi ketika penyitaan, ya itu tinggal hanya sekian miliar itu,” tegas Safaruddin, Kamis (24/9/2026).

Safaruddin menyoroti ironi di lapangan. Data PPATK menunjukkan aliran dana judol yang fantastis, namun instrumen hukum yang ada hari ini tumpul. Negara kalah cepat dari bandar yang lihai mencuci dan memindahkan aset.

Yang lebih menyakitkan, korban utamanya adalah rakyat kecil.

“Gajinya rendahan itu yang ikut judi luar biasa jumlahnya triliun, tapi yang disitanya miliar. Mudah-mudahan nanti kalau memang ini undang-undang perampasan aset ini bisa dilakukan langkah-langkah perampasan aset, walaupun itu uang tidak bertuan,” tuturnya.

Ia mendorong terobosan perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Artinya, sekalipun uang judol itu tidak bertuan atau sudah dipindah-tangankan, negara tetap berhak merampasnya.

Bagi Safaruddin, memutus akses situs judol saja tidak cukup. Selama akar ekonominya tidak dimiskinkan, bisnis haram itu akan terus hidup.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kebocoran lain: pengelolaan barang sitaan yang amburadul. Banyak aset sitaan yang nilainya anjlok secara tidak wajar selama proses hukum berjalan.

Karena itu, ia mendesak lelang barang sitaan dipercepat atau pengelolaannya diserahkan kepada lembaga independen yang profesional, agar aset rampasan tidak menyusut sebelum sempat dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat. (Kim)