BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak dugaan pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, diusut secara tuntas dan transparan. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan tidak boleh ada upaya menghilangkan barang bukti maupun mengaburkan fakta di balik temuan tersebut.
Desakan itu disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Sorotan Yanuar menguat setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian pribadi, antara lain sofa, televisi, kulkas, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf serta mencatat adanya celah keamanan di kawasan tersebut.
Menurut Yanuar, temuan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan keberadaan fasilitas. DPR perlu memastikan siapa yang memperoleh fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa tersedia, siapa yang memberikan izin, serta apakah terdapat petugas yang terlibat dalam pemberian perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.
Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan harus menerapkan prinsip non-diskriminasi. Tidak boleh ada warga binaan yang mendapatkan fasilitas atau perlakuan berbeda hanya karena status, kemampuan ekonomi, ataupun faktor lainnya.
“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar.
Yanuar juga menyoroti perubahan kondisi rumah dinas yang sebelumnya menjadi bagian dari temuan Ombudsman. Ia mempertanyakan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi awal, tetapi kemudian tidak lagi ditemukan ketika lokasi tersebut diperiksa kembali.
“Hasil temuan dari Ombudsman, dua hari kemudian apa yang nampak dalam video itu hilang dalam sekejap. Saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas, siapa yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman?” tanya Yanuar.
Dalam rapat, Kepala Lapas Cibinong mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan barang dengan alasan barang-barang tersebut bukan milik negara. Penjelasan itu kemudian dipertanyakan Yanuar, terutama terkait bagaimana barang-barang tersebut dapat berada di lingkungan rumah dinas dan baru dipindahkan setelah temuan Ombudsman mencuat.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya hampir tiga tahun. Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” ujarnya.
Yanuar bahkan melontarkan teguran keras terhadap penjelasan yang disampaikan dalam rapat. Ia meminta seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka karena persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Jangan bohonglah. Ini disaksikan oleh semua publik. Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda. Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia. Ini enggak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Selain keberadaan fasilitas, Yanuar mempertanyakan sistem pengawasan keamanan di area tersebut, termasuk tidak tersedianya CCTV. Menurutnya, kamera pengawas menjadi instrumen penting untuk menelusuri aktivitas keluar-masuk orang, perpindahan barang, serta memastikan setiap keterangan dapat diuji berdasarkan rekaman objektif.
“Kalau itu ada, selesai. Kita tahu siapa yang keluar masuk di situ, siapa yang angkat-angkat barang di sana. Ini kita harus jelaskan ke publik sejelas-jelasnya, seterang-terangnya,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya berujung pada penonaktifan sejumlah petugas. Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran berat, tindakan disiplin harus diberikan sesuai tingkat kesalahan. Bahkan, apabila ditemukan unsur pidana, Yanuar meminta kasus tersebut dilanjutkan melalui proses hukum.
“Bukan hanya penonaktifan. Kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, tapi diberhentikan. Kalau ada unsur pidananya, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” tegas Yanuar.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong setelah mencuatnya temuan fasilitas mewah tersebut. Pemeriksaan internal juga diarahkan untuk menelusuri hilangnya sejumlah foto dan barang yang sebelumnya terlihat saat inspeksi Ombudsman.
Yanuar menegaskan, langkah penindakan harus dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan, mulai dari pengawasan, pengamanan, penempatan warga binaan hingga mekanisme pemberian fasilitas. Sebab, menurutnya, kasus Cibinong tidak boleh hanya diselesaikan pada level pergantian atau penonaktifan pejabat, tetapi harus menjadi pintu masuk untuk membenahi celah sistem yang memungkinkan munculnya perlakuan khusus di dalam lapas.
“Yang kita inginkan adalah usut tuntas dan transparan. Siapa yang bersalah berikan sanksi dan jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ditemukan ada unsur pidana di situ, proses pidana,” pungkasnya. (jim)







