Wakil Jaksa Agung : Eksekusi Rp546 Miliar Kasus Bank Bali Masuk ke Khas Negara

by
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi didampingi Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menegaskan, pihaknya telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar dari terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada 2009 silam. Uang tersebut langsung diserahkan ke khas negara, sewaktu dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya akui saat itu saya, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan jumlah uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sebesar kurang lebih Rp546 miliar,” kata Untung kepada wartawan, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Selasa (25/08/2020).

Bahkan Untung kemudian menunjukkan sejumlah bukti bahwa dirinya benar telah melakukan eksekusi tersebut. Dia menunjukkan sejumlah tautan atau link berita yang meliput pelaksanaan eksekusi kala itu serta slip setorannya.

“Ini bukti setor yang telah disetorkan ke khas negara, dan perlu saya sampaikan, silakan saudara media mengecek ke Menteri Keuangan,” tegasnya.

Dalam proses eksekusi saat itu, dia yang berada di lokasi mengaku didampingi salah satu bawahannya Kepala Seksi Pidana Khusus, Sila Pulungan.

“Dan bahkan eksekusi saya ke Bank Permata. Saya ikut. Kemudian saya tunjukkan ini berita, pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu,” kata Untung.

Dikatakan, eksekusi ketika itu dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2009 sekitar pukul 19.00 WIB dalam proses yang panjang dan cukup alot. Kendati demikian, uang senilai Rp546 miliar itu berhasil disetorkan ke Kementerian Keuangan secara real time melalui Real Time Gross Settlement.

“Apakah saya selaku kepala Kejari Selatan bohong melaksanakan eksekusi, ini buktinya. Silakan cek ke Dirjen ke Perbendaharaan Negara,” kata Untung menandaskan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan uang hasil eksekusi Djoko Tjandra oleh Kejari Selatan pada 2009. Kala itu, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hak tagih Bank Bali sebelum kemudian buron. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *