Kasus Dugaan Mark Up Penjualan Tanah dengan Terdakwa Juanaidi Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi

by
Suasana Sidang ke-2 pemeriksaan saksi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus mark-up penjualan tanah dengan terdakwa Junaidi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dan Jaksa penuntut Guntur memeriksa tujuh saksi antaranya Prof Dr Lucky Aziza, Retno,  Notaris Alfiana, serta dari pihak penjual tanah Safira Zulva, Nadila, serta bagian keuangan PT Jakarta Medika Samsudin, yang sudah jadi tersangka dalam kasus berbeda.

Saksi Prof Lucky Aziza mengatakan tidak mengenal Junaidi. Dia mengetahui kasus mark up ini setelah pihaknya mengecek izin rumah sakit yang diurus Fikri Salim tidak keluar. Akhirnya dia memanggil Junaidi, yang dikabarkan ikut mengurus perizinan tersebut.

Junaidi, ujar saksi, membuka mulut, termasuk mengakui memalsukan kwitansi serta mengubah akte jual tanah beli atas perintah Fikri Salim.

“Junaidi mengetik kembali Akta Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor tersebut dengan mengubah harga menjadi Rp. 2.000.000,” kata saksi.

Padahal, berdasar kesepakatan, harga tanah hanya Rp 1.100.000. Saksi Retno dan notaris Alfiana membenarkan bahwa mereka mengetahui harga yang disepakati untuk pembeliant tanah tersebut Rp 1,1 juta. “Itu yang kami ketahui,” kata Retno dan Alfiana yang menyebut membuat PUJB harga tanah Rp 1,1 juta.

“Saya tak pernah bertemu dengan pemilik tanah.Jika saya yang turun langsung paling harganya sekitar Rp 700 ribu,” ujar Prof Lucky.

Akibat mark up tersebut, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000. “Kemudian Akta Pengikatan Untuk Jual Beli yang sudah dirubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin dan diajukan kepada saya,” ujar Prof Lucky.

Menjawab pertanyuaan hakim, saksi Samsudin mengakui mengeluarkan cek BNI untuk pembelian tanah sesuai AJB yang harganya Rp 2 juta.

Pertama cek BNI duitujukan kepada  penerima Leonova Marlius senilai Rp 500 juta, yang diambil oleh Fikri Salim. Kemudian Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000 yang ditujukan kepada Leonova serta,Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000, yang diambil oleh Junaidi serta tanggal 12 Desember 2018 serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000, yang diambil oleh Juanedi pada 6 Maret 2019.

Cek tersebut oleh Junaidi dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. di BNI Cabang Melawai Raya, Kebayoran Baru di setor tunai dan transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual.

Menjawab pertanyaan Hakim, saksi Safira, anak penjual membenarkan jika Fikri Salim melakukan pembayaran melalui tiga kali transfer. Pertama, tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 292.000.000 dari Fikri Salim.

Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening  bni nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar rp. 100.000.000, dan tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 417.000.000, yang dikirim dari Fikri Salim. Tanggal 14 Maret 2019,

“Tetapi saya kembalikan Rp 39.500.000,” kata Safira.

Tetapi, dokter Lucky mengatakan ada transfer pelunasan tanggal 14 Maret 2019, Rp 140.000.000 yang tidak diakui oleh anak penjual. “Ada kwitansi palsu entah siapa yang memalsukan tanda tangan,” katanya.

Dalam sidang ini Prof Dr Lucky Aziza banyak melalukan protes atas pertanyaan Samsudin yang dinilainya tidak jujur. Sidang dilanjutkan minggu depan.

Sementara terdakwa Junaidi, yang disidang virtual karena ditahan dalamkasus berbeda tidak keberatan atas kesaksian para saksi. (Rls/Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *