Polisi Tangkap 12 Tersangka Pembunuhan di Jakut, Diotaki Seorang Wanita

by
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sujana rillis kasus pembunuhan di Kelapa Gading, Jakut. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha pelayaran berinisial S hingga tewas, pada 13 Agustus 2020 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para tersangka berinisial NL, R, DM, SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, TH dan SP. Mereka ditangkap di 3 lokasi yaitu Jakarta, Surabaya dan Lampung.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam keterangan persnya Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020) mengatakan, pembunuhan berencana ini diotaki oleh seorang wanita berinisial NL, pelaku sakit hati sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas dan diajak bersetubuh.

“NL yang merupakan admin korban S diduga sering mengelapkan uang pajak perusahaan yang tidak dibayarkan. Korban S mengancam NL akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya NL gelap mata mempunyai perencanaan pembunuhan,” ujar Nana.

Lanjut Nana, NL memerintahkan kepada R yang merupakan suami siri untuk melakukan pembunuhan korban S, yang ditangkap 21 Agustus 2020 di Perum Cibubur Mansion daerah Jakarta Timur.
Sedangkan DM sebagai eksekutor ditangkap pada 21 Agustus 2020 di Perumahan Antasari Permai Jl. Krakatau Raya, Lampung.

“DM merupakan eksekutor pembunuhan atau yang menembak korban S sebanyak 5 kali. Namun tembakan yang dilakukan DM 3 kali tepat sasaran di bagian bahu dan kepala,” terang Kapolda.

Kronologinya tersangka NL meminta kepada 11 tersangka untuk melakukan aksi perencanaan pembunuhan, karena berkata “Ini perintah Bapak” yang merupakan bapak tersangka NL yang merupakan guru dan “Ada uangnya Rp 200 juta” sehingga akhirnya tersangka R menyanggupinya.

Tanggal 4 Agustus 2020 tersangka NL mentransfer uang Rp 100 juta rupiah dari rekening BNI atas nama NL ke rekening BNI milik MR.

Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp 100 juta.

Pada tanggal 9 Agustus 2020 tersangka NL, R, SY, AJ berkumpul di Hotel Ciputra Cibubur, menyusun rencana untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut. Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut karena yang paling tahu situasi kantor.

“Pada perencaan awal pembunuhan korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai Petugas Pajak. setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali namun pada saat dihubungi korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak,” papar Nana.

Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban S dengan menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda (browning double action) 380 auto warna hitam coklat yang dilakukan pada hari Kamis tangal 13 Agustus 2020 oleh tersangka DM sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki.

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *