Polisi Tangkap Drummer dan Kru Personil Band J-Rocks, Terkait Dugaan Kasus Ganja

by
Drummer Band J-Rocks Anton Rudi Kelces ditangkap polisi kasus narkotika jenis ganja

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap 4 personil grup Band J-Rocks — masing-masing, Anton Rudi Kelces (39) drummer, Diyan Suci (33), Muslihuadi (37) dan Wijaya (55). Mereka ditangkap terkait dugaan kasus peyalagunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap para pelaku di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

“Kita masih mendalami semuanya, yang bersangkutan ada empat orang tersangka sudah diamankan,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, penetapan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik menyita barang bukti dan melakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna,” ucap Yusri.

Lanjut Yusri, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui dari mana para pelaku memperoleh ganja.

“Kami masih mengembangakan kasus ini,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menangkap Anton dikediamannya dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2020) kemarin. Penangkapan Anton setelah sebelumnya, penyidik menangkap tiga rekannya.

Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kering seberat 34 gram,1 paket ganja kering berat 1 kg, 1 unit HP merk Vivo. 1 plastik ganja kering berat 3 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 toples kaca berisi ganja kering berat 18 gram, 1 paket plastik berisi ganja kering berat 17 gram, 1 unit HP Merk Iphone S 6, 1 paket kertas coklat berisi ganja kering berat 23 gram dan 1 unit HP Merk Xiaomi.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *