BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan dukungan penuh agar 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun, DPD RI memberikan catatan kritis: setiap UU nantinya tidak boleh seragam, harus secara spesifik mengakomodasi kekhasan, potensi, dan identitas masing-masing daerah.
Pandangan DPD RI tersebut disampaikan Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, dalam Rapat Pembahasan Tingkat I 15 RUU Kabupaten/Kota bersama DPR RI dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Pembahasan dilakukan secara tripartit untuk menyempurnakan dasar hukum, penataan wilayah, dan penajaman karakteristik daerah.
Menurut Teras Narang, selama ini banyak UU pembentukan daerah yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, pembaruan regulasi harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Karakteristik daerah perlu mendapat perhatian serius dan penajaman. Jangan sampai UU yang dibuat justru mengabaikan realitas. Karakter geografis, identitas daerah, potensi SDA maupun non-SDA, serta kondisi sosial-budaya harus tercermin jelas dalam setiap pasal RUU Kabupaten/Kota. Itulah yang merefleksikan kekhasan riil daerah,” tegas Senator asal Kalimantan Tengah tersebut.
Tagih RUU Kota Palangka Raya
Dalam forum tersebut, Teras Narang juga menyoroti absennya Kota Palangka Raya dalam paket 15 RUU yang dibahas. Padahal, dasar hukum Kota Palangka Raya sudah sangat usang dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum serta karakteristik wilayah saat ini.
Untuk itu, DPD RI mendesak Pemerintah dan DPR agar RUU tentang Kota Palangka Raya segera dirumuskan dan masuk dalam agenda legislasi berikutnya.
Lebih lanjut, DPD RI juga menegaskan prinsip pembentukan regulasi daerah. Teras menekankan, perubahan istilah atau nomenklatur kabupaten/kota harus dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui peraturan di bawah undang-undang. Selain itu, daerah harus diberi ruang yang luas untuk mengatur kekhasan dan potensinya melalui Peraturan Daerah.
“Pada akhirnya, tujuan kita satu: UU Kabupaten/Kota ini harus memperkuat pemerintahan daerah, mengakomodasi kearifan lokal, mendorong tata kelola yang baik, pembangunan yang merata, dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Ini adalah amanat konstitusi untuk memperkuat daerah sebagai pilar utama NKRI,” pungkasnya. (Kds)







