Kejari Depok Berhasil Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan

by
Tim Intelijen Kejari Depok bersama Terpidana kasus penipuan Dwi Febriaji Nugroho (foto: Kejari Depok)

BERITABUANA.CO, DEPOK –  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya berhasil mengamankan Dwi Febriaji Nugroho, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 05.11 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan, terpidana Dwi diamankan tim Intel Kejari Depok, di sebuah rumah tinggal di sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif terhadap petugas. Selanjutnya, Dwi dibawa ke Kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan administrasi sebelum proses eksekusi,” paparnya.

Ia menerangkan, pengamanan itu merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Dpk, tanggal 5 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap pada 12 September 2022.

“Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, telah berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Dwi Febriaji Nugroho untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor,” imbuh Hatmoko.

Dalam putusan itu, Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Pengadilan kemudian, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

Hatmoko mengemukakan, perkara tersebut bermula dari perjanjian kontrak kerja borongan pembangunan satu unit rumah tipe 160 senilai Rp305 juta, pada 16 April 2018. Dalam perjanjian itu, Dwi menyerahkan cek Bank BTN sebagai jaminan pembayaran.

“Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan berdasarkan surat keterangan penolakan Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018. Dalam perkara itu, saksi Imam disebut mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” kupasnya.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-2052/M.2.20/Eoh.3/09/2022 pada 13 September 2022. Jaksa Eksekutor, kemudian melakukan pemanggilan secara patut agar Dwi menjalani putusan tersebut.

Pemanggilan dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada 23 September 2022, 28 September 2022, 5 Oktober 2022, dan terakhir 4 Juni 2026.

“Namun, Dwi tidak memenuhi seluruh panggilan hingga keberadaannya tidak diketahui. Terpidana, tidak mengindahkan panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya,” tambah Hatmoko.

Kejari Depok kemudian menetapkan Dwi sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor B-3078/M.2.20/Eoh.3/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Lalu Seksi Intelijen, menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen pada 29 Juli 2026 untuk melakukan pencarian terhadap terpidana.

Tim Intelijen selanjutnya melakukan penelusuran, dengan berkoordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan dan jaringan intelijen.

Dari rangkaian pencarian itu, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Dwi di sebuah rumah tinggal sekitar Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

“Setelah melalui serangkaian kegiatan intelijen dengan menggunakan klandestin, diperoleh informasi keberadaan terpidana Dwi Febriaji Nugroho pada sebuah rumah tinggal di sekitar wilayah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ulasnya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Jumat pagi, hingga Dwi berhasil diamankan sekitar pukul 05.11 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, administrasi di Kejari Depok, urai Hatmoko, proses eksekusi dilanjutkan sesuai putusan pengadilan.

Untuk melaksanakan putusan itu, Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Lira Apriyanti, S.H., Karina Tri Agustina, S.H., dan Chandra Pradipta Ramadhan, S.H., M.Kn.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Dwi kemudian dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok, untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Depok.

“Terpidana Dwi Febriaji Nugroho telah dilakukan eksekusi, dengan cara dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Depok untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan tersebut,” pungkasnya. (Rki)