Tidak Bertanggung Jawab, Penyebab Pelaku Bunuh WNA Taiwan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pembunuh berencana berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38), terhadap korban Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama HSU MING-HU (52). Pembunuhan terjadi pada Jumat 24 Juli 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan korban HSU MING-HU tinggal di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka SS sakit hati terhadap perbuatan korban, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” ucap Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Kapolda, berawal pada 27 Juli 2020 pelapor (Daniel Kus Hendarso S.Hum) selaku orang dari Kedutaan Republik of China meminta bantuan pencarian orang kepada Kepolisian Polda Metro Jaya atas nama korban HSU MING-HU (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/10.155/VII/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ, tanggal 27 Juli 2020 tentang Bantuan Pencarian Orang.

Setelah dilakukan investigasi awal, diketahui bahwa ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/85/VII/2020/ JBR/RES SBG/SEK BINONG, tanggal 26 Juli 2020 tentang Penemuan Mayat.

“Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” ujar Nana.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Diketahui sejak tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS, hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim.

“Setelah diketahui tersangka SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan Korban,” kata Nana.

Dari kejadian pembunuhan berencana ini ada 3 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).

“S alias A alias J, laki-laki peran menusuk korban, R laki-laki peran membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban kedalam mobil, fan MS alias Y laki-laki peran mengambil uang di ATM milik korban,” terang Kapolda.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *