Pengamat Sebut, Penangkapan Jaksa Pinangki Ditunggu Masyarakat

by
Adilsyah Lubis, pegiat anti korupsi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat dan penggiat anti korupsi, Adilsyah Lubis mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penangkapan dan penahanan Pinangki ini sudah ditunggu oleh masyarakat sejak mencuatnya nama yang bersangkutan dalam kasus pelarian buron Djoko Tjandra.

“Tindakan yang ditunggu oleh masyarakat. Polri sudah lebih dulu bertindak menahan oknum perwira tinggi Mabes Polri yang terlibat dalam.kasus Djoko Tjandra,” kata Adilsyah Lubis menjawab beritabuana.co di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Terkait dengan penahanan Jaksa Pinangki ini, Adilsyah mendorong Kejaksaan Agung mengusut hingga tuntas peran serta Pinangki Sirna Malasari beserta jaringannya yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Sebab tambah dia, penangkapan oknum pejabat penegak hukum juga sebagai momentum yang ditunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kasus Djoko Tjandra ini sudah mendapat sorotan dan perhatian publik.

Adilsyah berpendapat, sebaiknya proses hukum atas kasus Djoko Tjandra diusut tuntas terutama keterlibatannya aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan demi menjaga nama baik institusi lembaga tersebut dimata masyarakat.

“Jangan sampai nama baik institusi tersebut menjadi rusak gara-gara segelintir oknum di institusi tersebut. Jadi, inilah kesempatan terbaik untuk memulai bersih-bersih di tubuh institusi kepolisian dan Kejaksaan demi kepercaan publik dimasa depan,” tambahnya.

Sebab bagaimana pun, Adilsyah, menyatakan lagi, harapan masyarakat sangat besar untuk terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi maupun KKN.

Seperti diketahui, rDirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar AS. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *