Pembunuhan Pengamen di Pertigaan RS Haji Pondok Gede Dituntut 14 Tahun Penjara

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penuntut umum Tri Wahyu Agus Pratekta menuntut terdakwa Feggy Sefrianda selama 14 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Menyatakan terdakwa Feggy Sefrianda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Karena itu menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara,” kata penuntut umum di sidang yang dipimpin oleh hakim Sri Asmarani, Selasa (11/8/2020).

“Selain menghuni penjara, penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar. “Subsidair 6 bulan kurungan,” terangnya.

Dalam requisatornya, penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa menusuk korban MH hingga meninggal dunia karena tersinggung dikatai “anjing” dan “bangsat”.

Dimana sebelumnya terdakwa dan Ranai (DPO) nongkrong di atas trotoar taman kota pertigaan RS Haji Jalan Raya Pondok Gede sambil minum intisari. Saat itu pula korban datang dan ikutan minum.

Selanjutnya Ranai minta uang kepada korban untuk menambah pembayaran minuman mereka namun dijawab tidak punya uang dan terjadilah cekcok mulut. “Kalau memang uangnya ada keluarinlah. Ngga mungkin juga gak punya. Soalnya dari awal lu ga ngeluarin uang. Kan lu ngamen juga, masa ga dapat duit,” kata Ranai seperti di surat tuntutan penuntut umum.

Kemudian korban menjawab “emang benar-benar ga ada anjing, bangsat lu”. “Mendengar perkataan korban, terdakwa diam dan berkata kepada Ranai, omongannya koq ga ngenakin.

Diutarakan penuntut umum, terdakwa kemudian pergi ke warung beli rokok. Setelah balik, terdakwa melihat korban dan Ranai sudah berkelahi. “Lalu terdakwa pergi ke warung pecal lele mengambil pisau dan berkata kepada pemilik warung, ‘bang minjam bang,” ujar penuntut umum.

Setelah itu, tambah penuntut umum, terdakwa menghampiri korban dan Ranai. “Setelah berhadapan dengan korban, terdakwa langsung menusuk pisau tersebut ke tengah dada korban sebanyak satu kali,” ujar penuntut umum Tri.

Terdakwa, kata penuntut umum Tri, kabur dan bersembunyi di kamar mandi POM bensin. “Kemudian polisi datang dan menangkap terdakwa,” pungkas Tri.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Kami akan melakukan pledoi,” kata Jaya Aman Sinaga,SH dari Posbakum PN Jakarta Timur. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *