BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan kriteria universe (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Penyesuaian yang berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 itu, untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini.bbb
BEI menyampaikan hal tersebut dalam pengumuman nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80” yang diterbitkan pada Selasa (21/4/2026).
Penting diketahui, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC). Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan.
Kemudian, dari sisi definisi dan persyaratan free float, universe IDX80 harus memenuhi minimum rasio free float sebesar 10%. Hal itu mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru serta Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, mana yang lebih tinggi.
Di luar itu, saham tersebut harus konsisten diperdagangkan dengan jumlah hari tanpa transaksi dibatasi maksimum satu hari dalam 6 bulan terakhir dan tidak masuk dalam HSC.
Asal tahu saja, BEI terus berupaya memastikan konstituen indeks selaras dengan tujuan dan tema setiap indeks sehingga dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Selain itu, pembaruan kriteria universe ini diharapkan mampu mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks, seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF). (Osc).







