Sidang Terdakwa Dugaan Mark Up Penjualan Tanah dan Pemalsu Keterangan Ditunda

by
ILUSTRASI/ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan dengan terdakwa Junaedi ditunda Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020). Sementara sidang lain di tempat yang sama dengan terdakwa Fikri Salim alias Kiki juga ditunda.

Para terdakwa ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, dianggap melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Informasi yang diperoleh menyebut, cara yang dilakukan Fikti Salim diduga melakukan mark up jual beli tanah yang terletak di Kel. Cisarua Kec. Cisarua Kab Bogor.

Tanah tersebut dibeli oleh Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) dari pemilik Leonova Marlius.

Fikri diduga membuat/mengetik kembali akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter. Sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Pekerjaan ini dilakukan dengan menyuruh Junaidi setelah akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H diketik/diubah menjadi harga Rp. 1.440.000.000, kemudian akta pengikatan untuk jual beli yang sudah diubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin untuk dilakukan pengajuan pembayaran ke Prof. Lucky.

Berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp. 2.000.000,-/ meter, total sebesar Rp. 1.440.000.000.

Sehingga harga yang di mark up oleh Fikri Salim dan Junaidi dinaikan lagi jadi Rp. 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah), dengan menyuruh ubah akte perikatan tersebut kepada Junaidi, sesuai pengakuannya.

Bukti berupa Cek BNI yang ditandatangani Prof. Lucky di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Cek tersebut masing-masing . Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 13 September 2018, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2018.

Kemudian Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 06 Maret 2019.
Menurut Keterangan, ketiga cek tersebut, dicairkan olehJunaedi atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika), di Bank BNI Cabang Melawai Raya, baru di setor tunai dan transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual:
Rinciannya, anggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta rupiah),-

Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening BNI Nomor: 43487062 Atas Nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),-

Tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp. 417.000.000,- (empat ratus tujuh belas juta rupiah),-

Tanggal 14 Maret 2019, tunai dengan kwitansi yang ditanda tangan cut safira zulva dan cut nadila, sebesar rp. 140.000.000,- (ratus empat puluh juta rupiah),-

Anehnya total bukan Rp. 792.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta), yang ditransfer ke atas nama Penjual tapi sebesar Rp. 809.000.000,- (delapan ratus sembilan juta rupiah) ada kelebihan Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan tunai sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), total Rp. 949.000.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah). (kelebihan Rp. 157.000.000,- {seratus lima puluh tujuh juta rupiah})

Uang pelunasan Rp 140 juta ke Cut Safira tidak terima karena memang sudah lunas Rp 792 juta bahkan sampai dengan Rp809 juta kelebihan Rp17 juta.

Dan sebagian lagi, tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika), di setor tunai dan transfer pada 15 September 2018, transfer ke rekening BCA Nomor : 0128715845 atas nama Ibu Gina Edward, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Tanggal 15 September 2018, transfer ke rekening BCA Nomor : 0128715845 atas nama Gina Edward, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI Nomor: 128715849 atas nama Ibu Gina Edward Rais, sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).

Tanggal 14 Maret 2019, setor tunai ke rekening BCA Nomor: 3421368978, atas nama Asmunir, sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

Kemudian dicairkan tanpa sepengetahuan Prof Lucky tetapi sepengetahuan Samsudin, adm keuangan yang diduga konspirasi dengan Fikri Salim.

“Buktinya bukti setor dikembalikan Junaedi ke Samsudin tetapi samsudin tidak protes dan lapor Prof Lucky tetapi cuma ngaku pura-pura tanya ke junaidi sisanya mana!!? Menurut junaidi samsudin dapat Rp 80 juta di BAP-nya,” kata sumber,.

Setor tunai ke rekening BCA Nomor: 3421368978, atas nama Asmunir, sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

Tanggal 14 Maret 2019 dana tersebut dibagi-bagi kepada beberapa orang,termasuk kepada lurah.

Setelah Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) membayar lunas, tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas (sejak Maret 2019). (mus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *