Formulasi Dirlantas Polda Jateng Tekan Tren Pelanggaran dan Kecelakaan Ojol

by
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi / ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, SEMARANG -Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi, mengemukakan pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus mengurangi kemungkinan jumlah korban kecelakaan lalu lintas seiring tren kenaikan kecelakaan (laka) dan pelanggaran ojek online (Ojol) di wilayah Jawa Tengah.

Arman Achdiat kepada wartawan menjelaskan, data yang dimiliknya sampai saat ini jumlah pelanggaran Ojol di Jateng naik 30 % dari 677 pelanggaran di tahun 2018 menjadi 696 pelanggaran di tahun 2019. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan Ojol naik 79 % dibanding periode 2018 ke 2019.

Kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan Ojol ini, kata dia, sangat signifikan, juga tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60%, luka ringan naik 93% dan kerugian materiil naik 93%.

“Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan Ojol makin membudaya. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini, Selasa (4/8/2020).

Ia mengakui bahwa keberadaan Ojol membudaya serta sulit dihindarkan. Meski posisinya sebagai angkutan penumpang dilematis.

“Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko,” kata Arman Achdiat.

Menurutnya, posisi Ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Padahal mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Kemudian, dalam bekerja pengendara ojek online menggunakan handphone melihat aplikasi untuk mendapatkan penumpang, pesanan dan jalur perjalanan sehingga mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi dalam posisi berkendara di jalan khususnya jalan raya.

“Ini tergolong berbahaya, beresiko terjadinya kecelakaan, apalagi terkadang pengendara membawa penumpang,” tandas Arman.

Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan Ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Mengenai bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Dia menyebut pedoman 3 E dan I yaitu edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *